Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi Andi Rukman mengatakan, dengan nota kesepahaman ini maka pelaku usaha konstruksi tingkat daerah, dengan modal di bawah Rp 30 miliar bisa mendapat kesempatan untuk terlibat dalam proyek pembangunan nasional.
"Ini merupakan kesempatan berusaha kepada badan usaha jasa pelaksana konstruksi swasta nasional untuk pelelangan pekerjaan senilai Rp 30 miliar tanpa diikuti BUMN konstruksi dalam rangka penguatan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," ujar Andi dalam acara Rapimnas Gapensi, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sela acara pembukaan Rapimnas, sesuai dengan Munas di Bali Januari lalu, anggota Gapensi berharap bahwa proyek di bawah Rp 30 miliar dikerjakan oleh pengusaha swasta nasional, tidak oleh BUMN," tuturnya.
Lewat pembatasan ini, selain meningkatkan keterlibatan swasta dan daerah, juga diharapkan dapat meningkatkan percepatan pembangunan seperti yang dicita-citakan pemerintah.
"Kalau banyak yang terlibat, banyak pembangunan yang bisa dilakukan. Biar BUMN kerjakan yang besar, kami yang selebihnya. Sehingga pembangunan lebih banyak, selesai lebih cepat," pungkasnya.
Hadir sebagai saksi dalam penandatanganan tersebut adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Prosesi penandatanganan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Gapensi yang mengusung tema "Penguatan dan Peningkatan Peran Gapensi pada Era Globalisasi".
Hadir sebagai peserta adala para pelaku usaha sektor jasa konstruksi dan penyedia teknologi infrastruktur yang tergabung sebagai anggota Gapensi.
Persoalan batas minimal tender yang harus 'dilepas' oleh BUMN sudah ada sejak pemerintahan Presiden SBY. Bahkan pada waktu itu Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) telah mengangkat isu tersebut.
(dna/hen)