Bahkan perusahaan penyalur juga menetapkan kenaikan upah setiap tahun yang besarannya bervariatif, bahkan ada yang mencapai 10%-20%. Kenaikan upah ini agar para PRT tetap tertarik menjalani profesi yang tak banyak orang akan mau menggelutinya. Selain itu, untuk mengimbangi kenaikan gaji para pekerja sektor formal.
Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi mengatakan waktu kenaikan upah bagi para PRT maupun babysitter berbeda dibandingkan waktu kenaikan upah/gaji pekerja sektor formal yang umumnya terjadi di awal tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mashudi menerangkan besaran kenaikan upah bagi para PRT maupun babysitter juga tak punya parameter yang jelas. Biasanya kenaikan akan melihat permintaan pengguna jasa atau pasar.
"Soal komponennya apa, itu tergantung permintaan pasar," katanya.
Ia menjelaskan saat ini sedikitnya ada 500 perusahaan/lembaga penyalur PRT dan babysitter di Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 237 perusahaan merupakan anggota dari APPSI.
Menurutnya anggota APPSI sepakat dalam menetapkan upah minimal para PRT, namun ia juga mengakui untuk perusahaan-perusahaan penyalur PRT ilegal, masih banyak yang menetapkan upah di bawah yang ditetapkan APPSI.
"Bayak juga penyalur di luar APPSI, kalau yang bukan di bawah kita nggak bisa kontrol," katanya.
Saat ini upah minimal PRT tertinggi adalah di Papua hingga mencapai Rp 2 juta/bulan, sedangkan di pulau lainnya seperti Sumatera sekitar Rp 1,6 juta/bulan, dan di Jakarta hanya Rp 1,2 juta/bulan.
(hen/hds)