Dorong Tax Amnesty, Menkeu Ingin Tarik Uang WNI di Luar Negeri Rp 11.000 T

Dorong Tax Amnesty, Menkeu Ingin Tarik Uang WNI di Luar Negeri Rp 11.000 T

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2016 14:31 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty segera dibahas dan disahkan oleh DPR. RUU ini diharapkan mampu menarik dana warga Indonesia, yang selama ini diparkir di luar negeri.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan uang orang Indonesia yang selama ini terparkir di luar negeri jumlahnya cukup besar, sedikitnya bernilai Rp 11.000 triliun.

"Kalau ditanya, berapa target uang orang Indonesia yang bisa ditarik, saya nggak bicara target. Tapi saya bicara potensi. Potensinya lebih besar dari PDB (Produk Domestik Bruto). PDB kita sekarang Rp 11.400 triliun. Dari perhitungan kasar kami, potensinya lebih besar dari PDB kita," kata Bambang, dalam diskusi di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka tersebut, kata Bambang, berasal dari akumulasi atau perhitungan harga kekayaan pengusaha-pengusaha kaya Indonesia yang sudah memarkir uangnya di luar negeri sejak tahun 1970-an.

"Kok bisa lebih besar? Ini uang lama bukan uang baru yang kemarin diparkir. Ada yang sudah masuk dari tahun 1970. Ini malah data kita pakai cuma dari 20 tahun terakhir. Rupiah sudah terdepresaisi. Waktu itu dia simpan kan dalam bentuk hard currency. Kalau waktu itu dia simpan saat dolar masih Rp 2.000. Sekarang dolar sudah Rp 13.000. Nah tentu uang dia secara rupiah semakin besar," hitung Bambang.

Sudah sekian lama, banyak pengusaha besar di tanah air melarikan uangnya ke luar negeri. Tujuannya adalah menghindari kewajiban pajak atas kekayaan merek tersebut.

Terbukti, sejumlah negara yang menjadi tujuan favorit penempatan dana adalah negara-negara tax haven alias negara dengan tarif pajak rendah. "Peringkat pertama adalah British Virgin Island, kedua adalah Koch Island. Singapura ada di peringkat ketiga," sebut Bambang.

Lewat kebijakan tax amnesty ini, para orang kaya ini tidak perlu membayar denda pajak atas dana yang diparkirnya di luar negeri. Dengan demikian, diharapkan mereka bisa dengan sukarela menarik dananya kembali ke dalam negeri.

"Bagi saya yang Menteri Keuangan pajak merupakan penerimaan negara yang penting. Tapi sebagai pelaku ekonomi makro, dan berdasarkan pandangan Pak Presiden (Presiden Joko Widodo), repatriasi (kembalinya uang di luar negeri ke dalam negeri) lebih penting dari penerimaan pajak," pungkas dia.

Bila masuk ke dalam negeri, dana-dana tersebut bisa ditempatkan pada sistem keuangan perbankan nasional. Oleh perbankan, dana ini bisa dikelola dan disalurkan untuk mendanai program pembangunan infrastruktur yang selama ini sulit dilakukan lantaran perbankan nasional kekurangan sumber dana segar. (dna/wdl)

Hide Ads