Awalnya, Kemenperin mendapat jatah anggaran 2017 sebesar Rp 3,166 triliun, akan tetapi berdasarkan keputusan Kemenkeu, Kemenperin mendapatkan jatah atau pagu anggaran sebesar Rp 2,943 triliun. Anggaran Kemenperin dipangkas sebesar Rp 222 miliar.
Dari jatah anggaran Rp 2,943 triliun, yang terbesar akan dianggarkan Kemenperin sebanyak Rp 976 miliar untuk mengembangkan SDM industri dan mendukung manajemen Kemenperin. Serta sebanyak Rp 634 miliar untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi VI dapat memahami anggaran Kemenperin tahun 2017 sesuai surat Kemenkeu yang mendapatkan pagu tahun 2017 sebesar Rp 3,1 triliun, perihal penyesuaian atau pagu Kemenperin dapat potongan Rp 222 miliar sehingga pagu anggaran Rp 2,9 triliun untuk selanjutnya akan dibahas dan diperjuangkan oleh Banggar DPR sesuai dengan mekanisme," ujar Dodi, di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2016).
Dalam rapat juga dibahas tentang realisasi anggaran Kemenperin tahun 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp 3,6 triliun atau 79,26% dari total pagu sebesar Rp 4,6 triliun. Komisi VI menyetujui hal tersebut.
Pada hasil pemeriksaan BPK terhadap audit laporan keuangan Kemenperin 2015 terdapat temuan bersifat internal seperti terkait tentang penerimaan negara bukan pajak, penetapan tarif jasa layanan yang belum ada penetapan tarif jasa layanan dari Kemenkeu, dan pengelolaan aset infrastruktur BUMN.
Serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (kerugian negara), yaitu terjadi kelebihan pembayaran atas pengadaan barang/jasa dan perjalanan dinas, pengadaan beberapa alat untuk bantuan belum segera dapat dimanfaatkan secara optimal, penyelesaian lima paket pekerjaan pembangunan konstruksi belum dikenakan denda keterlambatan.
Airlangga menyebut, penyelesaian temuan itu ditargetkan akan selesai pada akhir Desember 2016.
Dalam rapat kali ini, DPR akan memberikan kesempatan kepada Kemenperin untuk mengajukan usulan perubahan atau tambahan anggaran Kemenperin. (drk/drk)