Pertanyaan Ini Paling Banyak Diajukan Investor Asing Sebelum Investasi di Indonesia

Pertanyaan Ini Paling Banyak Diajukan Investor Asing Sebelum Investasi di Indonesia

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2016 17:14 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Pemerintah membuka kesempatan kepada swasta untuk masuk ke dalam pembangunan sejumlah proyek infrastruktur yang telah masuk ke dalam daftar Rencana Panjang Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, sebenarnya pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan untuk mengajak investor bisa masuk, seperti adanya deregulasi dan sejumlah paket kebijakan ekonomi. Namun masih ada beberapa hal lainnya yang jadi perhatian, diantaranya kepastian pelaksanaan proyek dan jaminan investasi.

"Yang pertama logikanya, pasti investor nggak mau rugi. Yang kedua, kepastian dari proyek itu sendiri," ujar Rosan kepada detikFinance di sela kegiatannya pada acara Asean G2B Infrastructure Investment Forum di Shangri-La Hotel, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rosan, para investor sejatinya menginginkan proyek-proyek yang sudah berjalan, sehingga bisa lebih terjamin proyeksi pengembalian investasinya. Namun apabila harus melakukan investasi di daerah-daerah terpencil, pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif seperti keringanan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance.

"Memang sih investor-investor ini maunya proyek-proyek yang sudah berjalan. Kalaupun di proyek yang masih di daerah remote seperti Papua, itu mereka mau, tapi inginnya ada insentif dari pemerintah. Apakah dalam bentuk tax allowance atau yang lain," katanya.

Dalam hal ini memang pemerintah, telah memberikan sejumlah kemudahan dalam berinvestasi, yang juga menghasilkan peringkat kemudahan dalam berbisnis Indonesia meningkat signifikan. Tetapi perlu ada terobosan-terobosan lain.

"Contohnya pemberian masalah perpajakan, pembebasan lahan juga. Inginnya lebih cepat lagi. Kalau bisa ada jangka waktu dari proses pembebasan lahan itu. Ada regulasi yang inginnya disempurnakan lagi," tutur Rosan.

Birokrasi yang panjang juga menjadi perhatian para investor yang ingin berinvestasi. Harmonisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan bisa lebih dicermati.

"Yang banyak kita temukan di lapangan, dari pemda pada saat mereka bertanya, pemahaman mengenai project itu kurang komprehensif. Jadi dalam perjalanannya, ada beberapa aturan yang masih harus disempurnakan," tukasnya. (dna/dna)

Hide Ads