Berdasarkan data monitoring PT MRT Jakarta, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008, pada saat perkeretaapian umum perkotaan MRT Jakarta mulai dioperasikan, PT MRT Jakarta berkontrak dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang disepakati dengan mengacu kepada standar internasional. Ruang lingkupnya mulai dari pembangunan, pengoperasian, perawatan hingga pengusahaan.
Baca juga: Proyek MRT Jakarta Capai Progres Fisik 69%
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk posisi masinis, proses rekrutmen dilakukan pelatihan untuk instruktur. Dari total tenaga yang dibutuhkan, yang sudah didapat mencapai 12,25% dari total.
Sedangkan proses rekrutmen untuk maintenance staf atau petugas pemeliharaan saat ini sudah mulai dilakukan, mulai dari tenaga perawatan atau pemeriksa sarana-prasarana, pegawai stasiun, dan OCC traffic controler.
Baca juga: Tak Boleh Mangkrak, MRT Jakarta Diharapkan Beroperasi 2019
Sedangkan dari persiapan untuk regulasi internal, rencana operasi kereta, hingga skema operasi dan pemeliharaan kini telah diajukan dan tengah menunggu persetujuan.
Beberapa stasiun MRT nantinya akan menerapkan skema Transit Oriented Development (TOD). Adanya TOD akan memaksimalkan akses angkutan umum sehingga mendorong masyarakat menggunkan moda angkutan umum dibanding pribadi. Beberapa stasiun tersebut di antaranya Stasiun Dukuh Atas, Stasiun Cipete, Stasiun Istora dan Stasiun Blok M.
Baca juga: 195 Bidang Tanah Proyek MRT Belum Bebas (hns/hns)











































