Susi Kejar Pelaku Pemalsuan Berat Kapal

Susi Kejar Pelaku Pemalsuan Berat Kapal

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 04 Mei 2017 19:46 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pemilik kapal agar segera melakukan pengukuran ulang armada kapal mereka. Pasalnya, selama ini banyak pemilik kapal yang mencantum berat kapal di dokumen tak sesuai dengan berat sebenarnya (markdown).

Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja, menegaskan pihaknya akan mengejar pemilik yang masih menolak mengukur ulang berat kapalnya. Saat ini saja, ada 4 daerah yang nelayannya kompak menolak program tersebut yakni Batang, Cirebon, Medan, dan Jakarta.

"Iya dong kita harus (paksa). Kan kita berusaha transaparan. Sudah cukup waktunya bohong, masa cari makan dengan bohong terus," tandas Sjarief di kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Pemilik Tolak Berat Kapal Diukur Ulang, Ini Respons Susi

Menurutnya, markdown dilakukan pemilik kapal agar tidak terkena kewajiban menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PBNP) perikanan ke KKP. Selama ini PNBP perikanan dikenakan hanya untuk kapal berukuran di atas 30 GT. Selain itu, kapal di bawah 30 GT juga mendapatkan bisa mendapatkan BBM bersubsidi.

"4 daerah, itu juga bukan semua (nelayan). Sekelompok orang yang merasa bahwa ukurannya enggak sesuai dengan ukuran sebenarnya, karena mereka kan ada kewajiban PBNB, kehilangan privilege dapat subsidi BBM," kata dia.

Lanjut Sjarief, pihaknya memperingatkan pemilik kapal segera melakukan pengukuran ulang. Konsekuensinya, kapal bisa ditangkap aparat penegak hukum di laut jika kedapatan memalsukan ukuran kapalnya.

Saat ini, menurutnya, sudah sekitar 10.000 kapal yang menjalni pengukuran ulang. Itu pun belum semua pemilik kapal jujur saat melakukan pengukuran ulang. Sementara yang belum mendaftar pengukuran ulang tercatat ada sekitar 4.000 kapal.

"Konsekuensinya kena lagi saat melaut, kalau ukuran kapal tidak sama dengan dokumen akan ditangkap Polair atau aparat penegak hukum di laut seperti TNI AL atau petugas kita (KKP), maka ada persoalan baru lagi kan," sebut Sjarief.

Baca juga: Nelayan 4 Daerah Menolak Kapalnya Diukur Ulang, Ini Kata Susi
Agar memudahkan nelayan mengukur ulang berat kapal, sambungnya, pengukuran ulang tak hanya dilakukan oleh petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun nantinya juga bisa dilakukan oleh petugas KKP. Selama ini memang hanya Kemenhub yang menerbitkan dokumen Gross Akte.

Selain penolakan pemilik kapal, masih banyaknya kapal yang belum diukur ulang karena armada kapal ikan nelayan jauh dari pelabuhan umum, tempat pengukuran ulang kapal oleh Kemenhub.

"Pertama kita masuk ke daerah yang menolak untuk melakukan pengukuran bersama, kedua kami sepakat untuk sentra-sentra nelayan yang tidak ada Kemenhub-nya, lebih dekat ke daerah yang ada pelabuhan perikanan (KKP), nelayan melekat pada pelabuhan perikanan bukan pelabuhan umum, padahal petugas pengukuran ada di pelabuhan umum yang lokasinya enggak berdekatan," terangnya.

Namun demikian, petugas dari KKP yang melakukan pengukuran ulang, harus melewati sertifikasi dari Kemenhub.

"Makanya beliau berdua (Menteri KKP dan Menhub) dipimpibn Pak Menko sepakat ke depan masalah pengukuran di limpahkan ke KKP, dg syarat petugas KKP akan dilatih Kemenhub untuk diberi sertifikat sehingga bisa ukur, jadi bisa satu pintu, tidak perlu ada dua pintu," pungkas Sjarief. (idr/hns)

Hide Ads