RI Pernah Punya 28.000 Ha Lahan Bawang Putih, Sekarang 2.000 Ha

RI Pernah Punya 28.000 Ha Lahan Bawang Putih, Sekarang 2.000 Ha

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 08 Mei 2017 11:55 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Saat ini dari total kebutuhan bawang putih nasional 400.000 ton, sebanyak 95% bergantung pada impor, sebagian besar didatangkan dari China. Padahal menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto, Indonesia pernah swasembada bawang putih sampai pada dekade 1990-an, lantaran impornya kurang dari 10% dari kebutuhan dalam negeri.

"Kita tahun 1996 masih swasembada bawang putih. Lahannya banyak sekali di dataran tinggi, tahun 1998 kita mencatat lahan tanam bawang putih masih ada 28.000 hektar (ha), sekarang area lahan bawang putih secara nasional hanya sekitar 2.000 ha. Drastis sekali turunnya," jelas Prihasto kepada detikFinance, Senin (8/5/2017).

Baca juga: Lahan Terbatas, RI Baru Bisa Swasembada Bawang Putih 2033

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga bawang impor yang jauh lebih murah, khususnya dari China, membuat harga bawang putih lokal anjlok. Imbasnya, banyak petani yang sebelumnya berbudidaya bawang putih, beralih ke tanaman lainnya.

"Sejarahnya dulu harga bawang putih impor terlalu murah, bawang putih lokal kalah bersaing. Akhirnya banyak petani mengalihkan lahannya ke tanaman lainnya," ujar Prihasto.

Agar bisa swasembada kembali dalam jangka panjang, Kementan sendiri secara bertahap meningkatkan produksi bawang putih lokal, salah satunya dengan mewajibkan importir memproduksi bawang putih di dalam negeri minimal 5% dari kuota impor yang diberikan sesuai rekomendasi Kementan.

Baca juga: Genjot Produksi Lokal, Importir Diwajibkan Tanam Bawang Putih

"Untuk tahun ini kan baru public hearing, mereka (importir) sudah sepakat 5% dari kuota impor harus ditanam sendiri di dalam negeri. Untuk tahun 2017 mereka cukup membuat surat pernyataan kesanggupan, tahun depannya baru mulai berlaku efektif," jelas Prihasto.

Kewajiban menanam bawang putih di dalam negeri oleh importir, akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. (idr/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads