Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 diatur harga 9 komoditas pangan di tingkat konsumen antara lain
Beras medium Rp 9.500/kg
Jagung Rp 4.000/kg
Kedelai lokal Rp 9.200/kg
Kedelai impor Rp 6.800/kg
Gula pasir Rp 12.500/kg
Minyak goreng curah Rp 10.500/liter
Minyak goreng kemasan Rp 11.000/liter
Bawang merah Rp 32.000/kg
Daging ayam ras Rp 32.000/kg
Daging beku Rp 80.000/kg
Daging sapi segar paha depan Rp 98.000/kg
Daging sapi segar paha belakang Rp 105.000/kg
Daging sapi segar lamur Rp 80.000/kg
Daging sapi segar tetelan Rp 50.000/kg
Namun, kenyataan di lapangan, beberapa bahan pangan tersebut dijual di atas harga acuan pemerintah.Contohnya di Pasar Rawamangun, Jalan Haji Ten, Jakarta Timur. Berikut daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minyak goreng curah Rp 12.000/liter
Minyak goreng kemasan Rp 13.000/liter
Beras medium Rp 8.500-12.000/kg
Daging sapi segar Rp 115.000-120.000/kg.
Kedelai impor Rp 10.000/kg.
Budi, salah seorang pedagang Pasar Rawamangun menyebut, harga acuan tersebut sulit diterapkan pedagang jika harga di tingkat agen atau distributor masih mahal.
"Kenyataannya di sini (pasar) harganya lebih mahal, artinya harga acuan pemerintah enggak sesuai kenyataan Beda sama yang dibilang di televisi," ucap Budi kepada ditemui di tokonya, Rabu (14/6/2017).
Diungkapkan Budi, pedagang tingkat eceran harus mengeluarkan biaya ekstra. Contohnya, gula pasir, harus dikemas kembali dalam plastik sebelum dijual.
"Taruhlah untuk jual gula pasir, kita kan harus bungkusin pakai plastik, kita beli dari agen karungan. Itu kan ada biayanya, belum kuli angkut, transportasi. Kalau suruh jual gula pasir Rp 13.000/kg, itu sudah tipis sekali," ujar Budi.











































