Ini Alasan Petani Gula Tebu Keberatan dengan PPN 10%

Ini Alasan Petani Gula Tebu Keberatan dengan PPN 10%

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 13 Jul 2017 14:31 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Para petani gula tebu mengaku keberatan dengan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% lantaran dapat membebani para petani. Beban pajak itu, pastinya akan berdampak kerugian terhadap petani

Ketua DPP Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikun, menjelaskan saat ini biaya produksi dinilai tinggi. Hal itu akan lebih terbebani jika dikenakan PPN 10%.

"Untuk mengetahui petani itu untung atau rugi, parameternya adalah dari produktivitas. Produktivitas tanaman tebu para petani saat ini nyaris dibawah 80 ton per hektar dan rendemen dan di bawah 7%"kata Soemitro di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau petani tebu produktivitasnya di bawah 80 ton per hektar dan rendemen di bawah 7% seperti yang terjadi saat ini, maka biaya produksi per kilo itu kurang lebih antara Rp 9.500 sampai Rp 10.500 ini yang terjadi," sambung dia.


Sementara dengan adanya pajak 10% maka bisa membuat nilai pejualan gula tani ke tingkat pedagang menjadi rendah. Terlebih saat ini pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula sebesar Rp 12.500, sehingga pedagang tak dapat menaikan harga gula.

"Nah berapa petani itu harus untung, petani itu harus untung paling tidak rendemennya 10% dengan produktivitas 100 ton per hektar. Mengapa petani tidak bisa mendapatkan produktivitas 100 ton dengan rendemen 10%? ada masalah yang di luar kemampuan para petani," katanya.

"Yang pertama modal kerja sekarang sangat sulit dan rumit, yang kedua adalah masalah varietas bibit unggul, karena itu menentukan banget. Yang ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah infrastruktur irigasi, permodalan itu tadi terkait dengan masalah pembelian pupuk," tutup Soemitro.

Sementara itu Sekjen DPN Aptri, Nur Khabsyin, mengatakan pihaknya berpendapat dengan pengenaan PPN 10% tersebut, maka para pedagang akan menekan harga kepada petani, untuk bisa menyisihkan pembayaran PPN. Sebab dengan adanya HET, maka petani yang akan menanggung beban PPN tersebut.

Oleh sebab itu Nur mengatakan, pihaknya akan terus mengawal supaya gula tani tidak dikenakan PPN seperti beras jagung kedelai melalui revisi perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan bahan pokok atau PP 31 tahun 2007. Supaya gula masuk sebagai barang pokok dan strategis yang bebas dari PPN.

"Setelah ini kami akan mengadakan pertemuan dengan pedagang untuk sosialisasi, menyamakan persepsi dan tidak takut lagi membeli gula tani. Yang terpenting tidak menekan harga gula tani," katanya. (mkj/mkj)

Hide Ads