Kata Mentan Soal Subsidi Benih dan Pupuk untuk Beras

Kata Mentan Soal Subsidi Benih dan Pupuk untuk Beras

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 24 Jul 2017 19:33 WIB
Foto: Dok Kementan
Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menjelaskan soal subsidi beras. Hal ini diutarakan Amran karena beras yang disita Satgas Pangan Polri di gudang PT Indo Beras Unggul (IBU), Kamis (20/7/2017) diduga jenis IR 64 yang pupuk maupun benihnya disubsidi pemerintah.

"Saya ingin jelaskan secara global masalah beras, beras di tingkat petani setara dengan IR 64, itu 90%, Ciherang, impari dan seterusnya. Karena ini satu kelas, 90%," kata Amran di Komplek Istana, Jakarta, Senin (24/7/2017).

"Sehingga hasil per hektare atau per ton itu di dalamnya ada subsidi negara karena kita subsidi input. Jadi tolong penjelasan ini disampaikan ke publik," jelas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Sub bidang Data Sosial-Ekonomi pada Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Pertanian, Ana Astrid, menjelaskan dalam memproduksi beras tersebut, ada subsidi input yaitu subsidi benih Rp 1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp 31,2 triliun.

"Di luar subsidi input, ada juga subsidi beras sejahtera (rastra) untuk rumah tangga sasaran (pra sejahtera) sekitar Rp 19,8 triliun yang distribusinya satu pintu melalui Bulog dan tidak diperjual-belikan di pasar," kata Ana dalam keterangan tertulis Kementan, Minggu (23/7/2017).

Amran melanjutkan, produk beras IR 64 menjadi bahan baku bagi perusahaan-perusahaan yang menjual beras premium. Harga jual beras IR 64 di Indonesia kurang lebih Rp 7.000 per kg.

Pada kenyataannya ketika sudah dijual seperti di beberapa supermarket atau pasar modern harga beras dijual mulai dari Rp 20.400 per kg hingga Rp 25.000 per kg. Padahal, bahan baku beras yang digunakan sama-sama berasa dari jenis IR 64.

Namun, menurut Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, beras yang digerebek dari Gudang PT IBU bukan beras sejahtera (rastra). Seperti diketahui beras sejahtera adalah beras untuk mereka yang tidak mampu. Beras yang disubsidi pemerintah ini sebelumnya disebut beras miskin atau raskin

Khofifah menjelaskan, rastra merupakan kualitas medium. Tapi, beras kualitas medium belum tentu rastra selama tidak masuk atau diambil di gudang Bulog.

"Bukan (rastra), saya sudah konfirmasi ke direksi Bulog. Kalau dia diambil dari gudang Bulog saya bisa pastikan itu rastra, tapi kalau dibeli di petani sangat mungkin IR 64 yang dpt subsidi pupuk dan subsidi benih," tutur Khofifah.

"Jadi yang disebut rastra itu yang masuk di gudang Bulog. Masuk pada CBP (Cadangan Beras Pemerintah) tapi kalau itu diserap dari petani maka ini IR 64, kategori yang disubsidi pupuknya, disubsidi benihnya," terang Khofifah.

Harga eceran tertinggi

Amran menambahkan, akan menyiapkan harga eceran tertinggi beras bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Pembahasan ini akan berjalan setelah Mendag pulang dari kunjungan kerja ke Afrika.

"Masalah harga eceran kita dalam pembahasan dengan mendag. Tunggu mendag masih di Afrika. Kita godok terus mana yang terbaik untuk bangsa, untuk rakyat Indonesia," kata Amran.

Dia melanjutkan, dalam aturan yang masih dalam tahap finalisasi ini juga tidak menutup kemungkinan akan mengatur beras IR 64.

"Nanti kita diskusikan dengan seluruh pengusaha, kami undang bersama Mendag. Kita sudah komunikasi, mana regulasi terbaik untuk mereka," tambah dia.

"Tunggu saja. Kami mewakili Pak Mendag, kami komunikasi sabar menunggu. Kita ajak komunikasi semua pihak," sambung dia.

Ketika dikonfirmasi terkait aturan yang menyebutkan beras medium dan premium. Amran juga memastikan akan diputuskan usai adanya pertemuan dengan Mendag. (hns/hns)

Hide Ads