Lewat aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bisa mengintip rekening pada lembaga keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, serta entitas lainnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta pegawai Ditjen Pajak tidak semena-mena dan mengambil tindakan mengancam atau mengintimidasi wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan membuat aturan tata tertib soal pemeriksaan data nasabah perbankan, sehingga kerahasiaan data yang diperiksa tidak bocor.
Seperti diketahui, guna memenuhi komitmen Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dilakukan mulai 2018, OECD telah menetapkan bahwa perlunya aturan-aturan serta beberapa fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan standar internasional.
Perppu ini sengaja diterbitkan mengingat sempitnya waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah jika harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (KUP). Untuk itu, pemerintah pun mengambil tindakan cepat dengan menerbitkan Perppu ini.
Adanya Perppu membuat legislasi sudah berjalan sehingga OECD akan melihat bahwa Indonesia sudah memiliki primary legislation and secondary legislation.
"Makanya ini persiapan kita untuk menjelaskan pada masyarakat. Banyak yang bertanya apakah saya harus lapor enggak, yang harus melaporkan adalah lembaga keuangannya, dan ada rambu-rambunya untuk mengamankan itu," papar Sri Mulyani. (wdl/mkj)