Minggu Depan Luhut Putuskan Porsi China di Kereta Cepat JKT-BDG

Minggu Depan Luhut Putuskan Porsi China di Kereta Cepat JKT-BDG

Bagus Prihantoro Nugroho, Angga Aliya ZRF - detikFinance
Rabu, 26 Jul 2017 20:03 WIB
Foto Ilustrasi: Mindra Purnomo
Jakarta - Pemerintah berencana menurunkan porsi hak pengelolaan kereta cepat dari 60% menjadi hanya 10%. Artinya, porsi China yang menjadi mitra dalam mega proyek ini bakal meningkat dari 40% menjadi 10%.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengatakan, kajian terkait perubahan porsi tersebut tengah dilakukan dan ditargetkan bisa diumumkan hasilnya pekan depan.

"Sedang kita kaji, nanti minggu depan akan kita dapat jawabannya," kata Luhut di Istana Negara, Rabu (26/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut mengatakan, meskipun porsi China dalam hak pengelolaan kereta cepat JKT-BDG lebih besar, bukan berarti infrastruktur tersebut bakal dikuasai China. Infrastruktur tersebut akan dikembalikan pengelolaannya ke Indonesia setelah masa konsesinya habis.

Luhut mengumpamakan konsep tersebut sama seperti konsep yang diterapkan pada pengelolaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Sebelumnya, perusahaan yang berkantor pusat di Kuala Tanjung, Kabupaten Asahan ini merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Jepang. Namun sat ini 100% punya Indonesia.

"Itu kan seperti Inalum ya. Tahu Inalum kan? Ya kan enggak apa-apa orang lain jadi majority. Nanti setelah 40 tahun (masa konsesi habis) kan kembali juga ke kita 100%," kata Luhut.


Meski demikian, ia menjelaskan, besaran porsi RI sebesar 10% masih berupa hitungan kasar. Besarannya bisa berubah sesuai dengan hasil kajian yang saat ini sedang dilakukan.

"Oh belum, belum tahu kalau itu mau berapa persen Kita lihat minggu depan. Kan minggu depan nanti Menteri BUMN laporan ke Presiden, nanti Presiden akan evaluasi, baru diputuskan. Dan itu harus negosiasi lagi kepada China," tandas dia.

Adapun rencana perubahan porsi pengelolaan kereta cepat JKT-BDG datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam rapat terbatas kemarin. Apa alasan Jokowi memberikan arahan tersebut?

(dna/)

Hide Ads