Hal tersebut diungkapkannya saat pidato penutupan pada sidang paripurna mengenai RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1/2017 menjadi UU di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
"Disahkannya RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1/2017 menjadi UU pada rapat paripurna hari ini menghapus keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan," kata Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September 2018," tambah dia.
Lanjut Sri Mulyani, dengan disahkannya Perppu Nomor 1/2017 menjadi UU juga membuat ruang gerak wajib pajak untuk melakukan penghindaraan atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan.
Adapun, Indonesia juga akan menerima secara otomatis informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang disimpan di negara mitra AEoI, yang selama ini sulit untuk dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). (mkj/mkj)