detikFinance, Kamis (5/10/2017) mendatangi salah satu butik emas di wilayah Jakarta, yaitu Butik Emas Jakarta, Gedung Antam, Jalan TB Simatupang.
Puji yang ditemui di lokasi mengaku baru saja mengetahui aturan pengenaan pajak untuk emas. Tarif 0,45% karena sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tampak sedikit kecewa, karena tujuan pembelian emas sebagai investasi. "Padahal baru saja mau investasi emas, tapi malah gini," ungkapnya.
Meskipun tarifnya kecil, namun Puji merasa tetap saja terbebani. Ia merupakan bagian dari kelas menengah.
"Tapi kalau bisa jangan lah (kena pajak) soalnya jadi nambah lagi kalau bisa kaya dulu lagi, yang lain saja dikenain pajak, ini enggak usah," terangnya.
Baca juga: Emas Kena Pajak, DJP: Pembelinya Orang Kaya |
Beda cerita dengan Puja. Di lokasi yang sama, Puja mengaku akan menjual emas. Puja juga baru mengetahui adanya pajak untuk buyback 1,5% karena memiliki NPWP.
"Iya tadi bilangnya kena pajak berapa persen 1,5%," kata Puja. (mkj/hns)