Lantas, siapa para nasabah itu? Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan dana tersebut tidak terkait dengan militer, melainkan murni pebisnis.
"Dari 81 WNI itu tidak terdapat nama pejabat TNI, Polri, penegak hukum lainnya dan pejabat negaranya serta yang berhubungan dengan institusi tersebut. Ini murni pebisnis. Murni 81 orang ini adalah pebisnis," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (9/10)2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken menjelaskan, 81 WNI tersebut tidak memiliki hubungan keluarga satu sama lain
"Kalau hubungan bisnis ada, kalau dengan militer TNI enggak ada," jelas dia.
81 WNI yang dipastikan pemilik dana Rp 18,9 triliun ini merupakan pebisnis yang berasal dari seluruh sektor usaha. Dari 81 WNI tersebut, sebanyak 62 orang sudah mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak, sisanya sedang dalam penyelidikan.
Informasi seputar transfer dana dalam jumlah besar itu terungkap setelah regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang memeriksa Standard Chartered terkait transfer dana senilai Rp 18,9 triliun. Dana sebesar itu ditransfer nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura.
Mengutip dari BBC yang melansir Bloomberg, Sabtu (7/10/2017), dana Rp 18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016. (hns/hns)