PPATK mendapat informasi seputar transfer yang terjadi di akhir 2015 sejak Januari tahun ini. Lantas dari mana PPATK tahu soal pemindahan dana Rp 18,9 triliun itu?
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, menjelaskan PPATK bisa mendeteksi perpindahan dana milik 81 WNI itu lewat informasi dari rekan PPATK di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota kita kurang lebih 150 negara. Tapi kan tidak semuanya WNI itu aktif, jadi negara tertentu, ada yang kita dapat tapi harus melakukan pendalaman terlebih dahulu," kata Kiagus saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Selanjutnya, PPATK akan mengecek apakah transaksi itu mencurigakan atau tidak, sebelum menyerahkam ke instansi yang berwenang, misalnya Ditjen Pajak.
"Jadi harus dipastikan dulu dana tersebut dipakai untuk kegiatan apa, kalau secara legal tidak masalah, kalau ilegal biasanya disamarkan," jelas dia.
PPATK, kata Kiagus, tidak bisa menyebut secara langsung mengenai aliran-aliran dana milik WNI yang dipindahkan dari negara satu ke negara lain. Penetapan dana tersebut legal atau ilegal dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.
"Seperti dana Rp 18,9 triliun, kita kasih ke Ditjen Pajak, kita tahu ada pergerkan uang, ini apa nih, kan orang pajak bisa lihat, kan dia bisa lihat SPT-nya bagaimana," jelas dia.
"Jadi untuk meneliti, ada prosesnya terlebih dahulu," terang Kiagus.