Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan penghasilan yang didapat bisa dilaporkan secara langsung pada waktu pengisian SPT Tahunan.
"Pelaporannya sekalian saat mengisi SPT Tahunan," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu mengatakan, para pekerja bebas memang mendapatkan penghasilan tidak menentu, berbeda dengan karyawan yang dapat penghasilan setiap bulan. Oleh sebab itu, perlu membuat pembukuan atau pencatatan yang baik sehingga bisa melaporkan secara lengkap untuk satu tahunnya.
Dia menambahkan, SPT Tahunan juga telah mengakomodir pelaporan seluruh jenis penghasilan, baik penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan sebagai karyawan, penghasilan yang PPh bersifat final seperti deposito, bahkan penghasilan yang bukan objek pajak seperti warisan.
Jika para pekerja bebas masih kesulitan dalam pembukuan atau pencatatan penghasilan, bisa mendatangi account representative (AR) di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar untuk konsultasi mengenai hal tersebut.
"Silahkan yang bersangkutan atau manajernya komunikasi atau datang bertemu account representative," jelas Hestu.
Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal menambahkan, jika selebgram menerima penghasilan dari suatu perusahaan, maka perusahaan yang bersangkutan punya kewajiban melakukan pemotongan pajak pada saat penghasilannya dibayarkan.
"Bagi si penerima penghasilan nanti dilaporkan di SPT-nya dan pajak yang sudah dipotong menjadi kredit pajak," tutur Yon. (hns/hns)