Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi harta yang berada di luar negeri tidak mendapatkan fasilitas bebas PPh pada saat proses balik nama.
"Kalau yang namanya di luar negeri balik namanya tidak di BPN (Badan Pertanahan Nasional), sebenarnya enggak, ini untuk yang di dalam negeri," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (20/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu mengungkapkan, pemberian fasilitas bebas PPh dalam rangka balik nama terhadap tanah dan bangunan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2017. Jika lewat dari batas waktu itu maka fasilitas bebas pajak tersebut gugur.
Namun pemerintah tetap melayani proses balik nama dengan mengenakan tarif seperti yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017, yaitu untuk Wajib Pajak (WP) Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.
Pemerintah, kata Hestu, tengah menyusun PMK baru yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Tax Amnesty. PMK baru ini memberikan kemudahan bagi para wajib pajak khususnya peserta tax amnesty untuk mendapatkan fasilitas bebas PPh pada proses balik nama harta berupa tanah dan bangunan.
Pada aturan yang lama, WP diwajibkan untuk mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh di KPP terlebih dahulu sebelum balik nama. Dengan aturan yang baru, WP bisa langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPS) cukup dengan membawa surat keterangan pengampunan pajak saja.
"Intinya gini, dengan perubahan PMK itu memberikan kemudahan, enggak usah urus SKB ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), dalam rangka balik nama, kalau yang lama kan harus ada SKB dulu, kalau sekarang enggak perlu minta. Tapi kalau WP mau minta ya monggo tetap dilayani," terang Hestu.
Kegaduhan yang dimaksud adalah terkait dengan banyaknya proses pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh peserta tax amnesty ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Yon mengatakan, pemberian fasilitas bebas PPh bagi para WP ini merupakan sebagai bentuk implementasi beleid yang sudah ada.
"Enggak juga, kalau yang gaduh enggak juga, ini barang yang sudah ada tinggal dijalankan saja," kata Yon. (hns/hns)