"Negara yang tax treaty kita 50 atau 60," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Beberapa negara yang disebutkan Hestu, antara lain Belanda, Jepang dan Singapura. Deretan negara tersebut bisa menjalankan tiga hal, yaitu pertama pertukaran data perbankan antar Indonesia dan negara lain yang bersifat rutin. Kedua adalah berdasarkan permintaan dan ketiga yang bersifat spontan.
"Kalau yang namanya spontanius itu kan niat baik terhadap transaksi orang Indonesia di sini, atau sebaliknya," ungkapnya.
Setiap data yang disampaikan akan menjadi bahan penggalian potensi pajak.
"Kita melihat data transaksi negara mitra tax treaty kita kirim, banyak kita lakukan dan itu semua dilakukan untuk menggali potensi, pengawasan sampai pemeriksaan," paparnya.
(mkj/dna)