Strategi DJKN Hadapi Kendala dalam Penilaian Aset Negara

Strategi DJKN Hadapi Kendala dalam Penilaian Aset Negara

Mega Putra Ratya - detikFinance
Jumat, 29 Des 2017 16:09 WIB
Tim Penilai Aset Negara/Foto: Dok DJKN
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menargetkan program revaluasi Barang Milik Negara (BMN) selesai pada 2018. Apa kendala yang dihadapi oleh Penilai Pemerintah pada saat pelaksanaan Revaluasi BMN?

Direktur Penilaian pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Meirijal Nur menjelaskan ada dua kendala yang dihadapi, yakni kendala internal dan eksternal.

"Kendala internal yang pertama adalah memobilisasi para pegawai dari berbagai macam bidang tugas untuk berkonsentrasi melaksanakan kegiatan Penilaian. Yang kedua adalah penyegaran dan peningkatan kapasitas para penilai. Peningkatan kapasitas ini terkait dengan perkembangan teknis dan peraturan penilaian yang baru," jelas Meirijal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan lengkap Meirijal seperti dikutip dari rilis DJKN, Jumat (29/12/2017):

Bagaimana peran Penilaian dalam Pengelolaan Kekayaan Negara?

Siklus pengelolaan kekayaan negara berupa Barang Milik Negara (BMN) tidak lepas dari peran penilaian. Proses penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, sampai dengan penghapusan memerlukan informasi nilai yang disuplai oleh Penilai.

Sebagai contoh, dalam penatausahaan, setelah dicatat dalam LKPP, dalam kurun waktu tertentu pemerintah akan melakukan penilaian kembali atau revaluasi. Contoh lain, saat aset akan dimanfaatkan oleh pihak ketiga, seperti dalam bentuk sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau lainnya, opini Penilai diperlukan dalam hal menentukan nilai pemanfaatan yang akan menjadi kontribusi tetap dari pihak ketiga kepada negara. Dalam proses disposal (penghapusan), apabila nilai ekonomi BMN sudah habis, informasi nilai pun diperlukan.
Bicara aspek kekayaan negara yang lingkupnya lebih luas-berupa sumber daya alam (SDA), peran Penilai tidak kalah penting.

Kita selalu mengklaim negara kita sebagai negara yang kaya akan SDA, namun tidak orang ada yang bisa menyebutkan besaran nominalnya secara pasti sebelum kita hitung potensi nilai SDA tersebut dalam rupiah. Saat ini kita sedang giat untuk membangun neraca SDA yang isinya sebaran-sebaran dan catatan kuantitatif SDA yang kita punyai termasuk potensi nilainya.

Melihat begitu banyak peran penilaian bagaimana ketersediaan SDM berupa Penilai untuk mendukung tugas tersebut?

Saat ini DJKN telah mengangkat 1.240 Penilai Pemerintah. Terdapat 500 Penilai Pemerintah aktif dan in touch (terikat langsung) dengan tugas Penilaian. Berhubung tugas dan fungsi DJKN bermacam-macam (tidak hanya Penilaian) seperti pengelolaan piutang negara, lelang dan sebagainya, maka sebagian Penilai yang telah diangkat tadi membantu tugas dan fungsi selain tugas Penilaian. Namun apabila ada tugas khusus seperti penilaian kembali (Revaluasi) BMN yang harus segera selesai maka kita dapat menugaskan para Penilai yang saat ini tidak terkait langsung dengan bidang tugas penilaian untuk mendukung program revaluasi BMN agar selesai tepat waktu dan tepat kualitas.

Apa kendala yang dihadapi oleh Penilai Pemerintah pada saat pelaksanaan Revaluasi BMN yang tengah diprogramkan saat ini? Serta bagaimana memitigasi permasalahan dalam Penilaian?

Secara garis besar terdapat dua macam kendala. Kendala internal dan eksternal. Kendala internal yang pertama adalah memobilisasi para pegawai dari berbagai macam bidang tugas untuk berkonsentrasi melaksanakan kegiatan Penilaian. Yang kedua adalah penyegaran dan peningkatan kapasitas para Penilai. Peningkatan kapasitas ini terkait dengan perkembangan teknis dan peraturan penilaian yang baru.

Kendala eksternalnya terkait dengan metode penilaian yang dipakai. Karena keterbatasan waktu, beberapa jenis objek kita nilai dengan metode on desk valuation. Metode ini mengandalkan data sebagai dasar penilaian. Data tersebut kita dapatkan berdasarkan informasi dari pengguna barang (Kementerian/Lembaga) atau satuan kerja (satker) akan kondisi dan riwayat objek yang dinilai melalui formulir-formulir yang kita berikan. Pada faktanya tidak semua pengguna barang menguasai seluk beluk data maupun riwayat objek yang kita perlukan untuk pendataan penilaian.

Oleh karena itu, saat ini Kantor Pusat DJKN banyak menyelenggarakan pendampingan dan sosialisasi intensif mengenai pentingnya pengisian formulir secara akurat di tingkat K/L bersama Direktorat BMN, sedangkan di level daerah, kantor vertikal (Kantor Wilayah DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dengan para pengguna barang. Jadi ada effort khusus terkait pengisian form ini.

Bagaimana peran penting formulir tadi apakah hanya untuk kepentingan penilaian saja?

Perubahan paradigma dari asset administrator menjadi asset manager menuntut kita untuk mempunyai data yang akurat dan akuntabel sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan. Maka, Revaluasi BMN 2017 - 2018 ini tidak sekedar memunculkan nilai wajar yang baru untuk BMN. Formulir yang diisi oleh Kementerian/Lembaga (K/L) tidak semata hanya untuk kepentingan penilaian terkini tetapi juga mengumpulkan data untuk manajemen aset. Misalnya, informasi sertifikasinya, status penguasaannya, apakah idle (menganggur) atau tidak dan sebagainya.

Berdasarkan hal tersebut, kebenaran data yang diisikan dalam formulir oleh pengguna barang menjadi krusial. Oleh karena itu saat ini kita berupaya memastikan agar formulir diisi secara akurat dan akuntabel.

Prinsip kehati-hatian tentu menjadi prinsip yang sudah tidak dapat ditawar lagi. Pihak APIP dilibatkan pula dalam mengawasi pelaksanaan revaluasi BMN. Bagaimana upaya Direktorat Penilaian untuk mengantisipasi pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga Pemeriksa?

Tentu kita melaksanakan Penilaian sesuai dengan kaidah dan menjaga kode etik profesi Penilai. Prinsip kehati-hatian kita upayakan juga dengan selalu melaksanakan monitoring dan evaluasi baik langusng maupun dengan aplikasi. Dengan data yang berasal dari aplikasi kita dapat menelisik lebih jauh hasil penilaian, apabila terdapat pelaksanaan penilaian yang dapat diindikasikan kurang tepat dapat segera dilakukan pembinaan.

Beberapa waktu lalu di media massa, muncul isu terkait pengelolaan BMN. Aset-aset mana saja yang pernah dinilai oleh Penilai DJKN?

Aset aset yang besar yang dimintakan ke kita biasanya pemanfaatan berapa Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG) atau BGS (Bangun Guna Serah). Misalnya beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan hendak meng-KSP-kan pelabuhan pelabuhan yang dimilikinya, dengan pihak ketiga terutama PT Pelindo. Nah kewajaran nilai, kelayakan bisnisnya, besaran kontribusi yang harus dibayar ke negara berpa PNBP, salah satunya ditentukan oleh nilai berdasarkan Penilaian DJKN.

Dapat kami tegaskan bahwa terhadap aset tersebut tidak dijual hanya pengelolaannya saja yang berpindah, tidak ada perpindahan kepemilikan dengan mekanisme KSP.

Apa kontribusi KSP yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap program pembangunan infrastruktur?

Sebenarnya pembangunan infrastruktur adalah kewajiban pemerintah. Dalam kondisi keuangan yang ideal pemerintah memang yang akan membangun, namun karena keterbatasan dana, maka diperbolehkan pihak ketiga untuk dapat mengelola aset dalam waktu tertentu dengan imbal balik berupa kontribusi kepada negara.

Misal jalan tol Sumatera membutuhkan dana sebesar Rp 5.000 triliun. Apabila kita tidak punya dana, smart decision process yang kita tempuh adalah kita undang investor untuk membangun infrastruktur. Apabila tidak ada akselerasi pembangunan infrastruktur dengan mekanisme KSP (misalnya) maka akan ada opportunity lost.

Jadi sepanjang sesuai koridor yang diperjanjkan studi kelayakannya sesuai, kemampuan untuk proposal project secara bisnisnya memungkinkan dan profesional, tidak salah untuk bersama kita pertimbangkan agar pemanfaatan aset dengan KSP atau yang lainnya dapat dilakukan.

Disinilah para Penilai kembali berperan. Penilai harus dapat mengkaji analisis bisnis proposal project. Ketika akselerasi permintaan pemanfaatan aset meningkat, maka penilai juga harus mengakselerasi kemampuan dan kompetensi. Pengetahuan yang dimiliki Penilai harus komprehensif dan multi disiplin ilmu. Artinya bila penilai harus menilai bandara maka dia harus paham ilmu tentang bandara, bila menilai hotel harus tahu tentang perhotelan termasuk alur bisnis yang terkait dengan objek-ojek penilaian tersebut. (ega/hns)

Hide Ads