Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, aturan tersebut akan berlaku pada 1 Juli 2018. Heru menjelaskan peraturan pelaksanaanya akan segera keluar bulan ini dan berbentuk peraturan Dirjen (Perdirjen)
"Perdirjen pertengahan bulan ini keluar, sehingga masyarakat punya waktu 5-6 bulan untuk mempersiapkan baik dari sisi bisnis maupun administrasi," kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin (8/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini diharapkan membuat semua pihak tahu dan lebih mudah melaksanakannya, sama seperti rokok, kita punya laboratorium yang siap menindaklanjuti aturan tersebut," imbuh dia.
Tidak hanya itu, Heru juga memastikan bahwa selain memberlakukan cukai juga akan mengenakan bea masuk kepada rokok elektrik yang berasal dari luar negeri.
Diketahui, belum lama ini Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk membatasi penjualan rokok elektrik lantaran merusak kesehatan.
Nila menyebutkan, aturan pembatasan penjualan rokok elektrik ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun depan.
Baca juga: Mengisap Laba dari Kepulan Asap Vape |