Salah seorang nelayan asal Tegal, Sabar mengungkapkan penenggelaman kapal sebetulnya sah-sah saja dilakukan tergantung bagaimana kesalahan yang telah dilakukan si pencuri ikan. Menurutnya, kapal-kapal asing yang kerap mencuri ikan di laut Indonesia sangat merugikan nelayan lokal.
"Ya tergantung apa salahnya, itu benar-benar mencuri di laut Indonesia, orang asing ya boleh. Masalahnya kan itu, orang dari mana. Mencuri ikan di laut Indonesia, rugi kita," kata Sabar saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kapal asing, masuk di Indonesia terus dilarang di laut Indonesia, ada izinnya atau enggak. Kalau benar-benar tangkap ikan dia punya izin ya enggak apa. Tapi misalnya orang asing benar-benar cemarin laut Indonesia enggak ada surat-surat resmi, itu kan terserah pemerintah mau diapakan. Kalau enggak kasih saja ke nelayan," katanya.
Selama ini, Menteri Susi menindak kapal-kapal yang melakukan pencurian ikan, atau dengan kata lain Illegal Unreported and Unregulated Fishing di Indonesia.
Kemarin, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan meminta Susi untuk berhenti menenggelamkan kapal dan fokus pada peningkatan produksi agar ekspor meningkat.
Bagaimana menurut Anda, setuju atau tidak Menteri Susi berhenti tenggelamkan kapal pencuri ikan? Ikuti polling di bawah ini:
(zlf/zlf)