Targetnya sekitar 10 juta KPM masuk sebagai penerimaan bantuan pangan non tunai (BPNT) sampai akhir 2018 ini. Adapun, pada Januari ini dilakukan perluasan kepada 1,2 juta KPM, dan sampai Maret menjadi 3,9 juta KPM.
Dirjen Fakir Miskin Kementerian Sosial, Andi Dulung mengatakan, penyaluran BPNT pada 2017 ini belum mencapai 100%, atau masih ada kendala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2017 itu misalnya rastra 99%, cukup. Kemudian BPNT 90,4%, itu diurai apa masalahnya. Itu kan bisa tahu ada masalah data, gitu lho. Artinya ada 9% di mana miss-nya," kata Andi di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Andi menyebutkan, kendala belum sempurnanya penyaluran BNPT dikarenakan beberapa hal, salah satunya KPM yang dituju sudah pindah atau tidak sesuai dengan alamat yang tercatat dalam data pemerintah.
"Ya itu tadi, misalnya orangnya enggak ketemu di lapangan. Ada misalnya orangnya sudah pindah, hal-hal itu yang 10% dari data 2017 dipakai di 2018," jelas dia.
Lanjut Andi, dalam waktu dekat pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan kembali melakukan evaluasi penyaluran BPNT kepada 1,2 juta KPM di Januari.
Dari hasil evaluasi ini nantinya pemerintah akan menentukan perluasan keluarga penerima manfaat di bulan selanjutnya, sehingga sampai Februari menjadi 3,9 juta KPM.
Dia bilang, tahap pertama BPNT akan dilakukan di 44 kota dan sudah ada komitmen Perum Bulog untuk menyalurkan beras sejahtera ke titik distribusi.
"Jadi untuk Januari sudah tidak ada masalah. Nah hasil dari Januari ini akan ada rapat lagi dua minggu kemudian untuk menentukan langkah di Febuari ini bagaimana," jelas dia.
Diketahui, penerima bantuan sosial pada tahun ini mencapai 15,5 juta KPM. Adapun, sampai akhir 2018 ditargetkan 10 juta KPM menjadi sasaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Di mana, realisasi BPNT dilakukan secara bertahap, di Januari akan ada 1,2 juta KPM yang terkena perluasan, pada Februari menjadi 3,9 juta KPM, Maret sampai Juni menjadi 7,2 juta, Juli menjadi 9,1 juta, dan Agustus sampai Desember menjadi 10 juta KPM.
Dana program keluarga harapan (PKH) yang diterima satu keluarga penerima manfaat, yakni sebesar Rp 1.890.000. Adapun, pencairan tahap pertama adalah sebesar Rp 500.000. Penyaluran ke KPM, baik BPNT maupun rastra dilakukan rutin setiap tanggal 25 setiap bulan. (hns/hns)