Hal tersebut menuai respons dari kalangan kolektor. Mereka berpendapat, alasan pemerintah justru kurang tepat. Mengingat, jenis mainan yang diimpor selama ini adalah jenis barang koleksi yang tidak diproduksi di dalam negeri.
"Kewajiban SNI ini untuk melindungi siapa? Kalau dikatakan untuk produsen mainan dalam negeri, yang dimaksud mainan produksi dalam negeri itu yang seperti apa? Apakah yang mobil-mobilan dari kayu itu, atau plastik-plastikan. Atau produsen mainan dalam negeri yang seperti apa?" kata Bosni Gondo Tambunan kepada detikFinance, Rabu (24/1/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan-jangan malah melindungi importir besar. Mereka (importir besar mainan) merasa terancam karena kita para kolektor enggak beli mainan dari mereka. Apa begitu yang dilindungi," tutur dia.
Baca juga: Deretan Meme Lucu Mainan Impor Wajib SNI |
Menurutnya, daripada berpolemik dengan hal tersebut, lebih baik pemerintah kembali pada aturan yang sudah ada yakni, Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 24/M-IND/PER/4/2013.
Dalam pasal 1 aturan tersebut, disebut bahwa mainan yang wajib SNI adalah mainan yang peruntukannya bagi anak di bawah usia 14 tahun.
"Lebih baik berpulang ke aturan itu saja. Karena yang kita beli itu kan mainan koleksi. Kalau anak-anak beli kan juga enggak mungkin. Uang dari mana mereka?" tandas dia. (dna/ang)