Darmin mengatakan, upaya pemerintah memangkas jumlah tersebut berdampak sebesar 0,9 hari sampai 1,1 hari terhadap dwelling time di seluruh pelabuhan di Indonesia.
"Dampak dari ini, perkiraan dua minggu lagi dampak kelancaran arus barang akan kurangi dwelling time antara 0,9-1,1 hari," kata Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Darmin, posisi waktu kelancaran arus barang baik impor maupun ekspor di pelabuhan selama 3,9 hari, angka ini masih jauh dibandingkan dengan Singapura yang hanya selama 1 hari.
"Sekarang tidak terlalu bagus. Ada di angka 3,9 kalau tidak salah. Nanti, dua mingguan lagi dia akan bergerak di angka 2,8-2,9," jelas dia.
Tidak hanya itu, lanjut Darmin, pihak Indonesia Nasional Single Window (INSW) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menampilkan angka dwelling time melalui website, sehingga masyarakat maupun pengusaha bisa mengecek langsung angka kelancaran arus barang di pelabuhan.
"Dua minggu dari sekarang INSW dan Bea Cukai akan menampilkan secara real time dwelling time di Tanjung Priok, anda bisa lihat, berapa dwelling time kita, dan itu bisa dilihat Priok, Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar, dua minggu dari sekarang, jadi tidak perlu bertanya-tanya lagi, itu akan secara online dan real time," tutup dia.
Diketahui, pemerintah telah memangkas jumlah barang lartas yang wajib diperiksa di pelabuhan, awalnya dari 10.826 yang wajib sebanyak 48,3% atau 5.229. Setelah disisir kembali, pemerintah menetapkan 2.370 barang wajib diperiksa di pelabuhan, dan yang di periksa di luar pelabuhan 2.859. Ini berlaku mulai 1 Februari.
Sedangkan target dua minggu ke depan, barang lartas kembali dipangkas menjadi 2.040 yang wajib diperiksa di pelabuhan. Sedangkan yang di pos border atau di luar pelabuhan menjadi 3.189. (ara/ara)