Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim saal konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensinya kita masih terus menghitung tapi setidak-tidaknya kita optimis kalau ASN ini secara seluruhnya punya kesadaran ASN dalam konteks muslim ya, punya kesadaran yang tinggi setidak tidaknya Rp 10 triliun per tahun," kata Lukman.
Lukman mengatakan, wacana ini hanya berlaku untuk PNS muslim. Selain itu, wacana ini juga bersifat tidak mengikat, artinya, PNS masih boleh mengajukan keberatan.
Selain itu, lanjut Lukman, PNS muslim yang belum mencapai nisab zakat juga tidak harus ikut aturan ini. Nisab sendiri berarti batas jumlah penghasilan yang wajib zakat.
"Maka bagi PNS yang penghasilannya tidak sampai nisab tidak harus zakat. Jadi tidak berlaku untuk semua muslim karena dia punya kualifikasi tertentu," kata Lukman.