Syarat dan ketentuan lelang kehadiran atau konvensional:
1. Pendaftaran dan uang jaminan
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui rekening penampungan KPKNL Jakarta I nomor rekening 10541039 di PT BNI Cabang Kramat atas nama RPL 01? KPKNL Jakarta I paling lambat satu hari kerja sebelum lelang harus sudah efektif masuk ke rekening. Atau dapat disetorkan secara tunai kepada bendaharan penerimaan/pejabat lelang KPKNL Jakarta I paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
b. Peserta yang telah menyetor uang jaminan, wajib mendaftarkan diri ke panitia lelang/pejabat lelang dengan menunjukkan bukti setor asli, foto kopi KTP, dan menunjukan NPWP.
2. Open House
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemenang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
4. Pengembalian uang jaminan
a. Uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.
b. Peserta lelang tidak memenangkan lelang dapat mengambil kembali yang jaminan pada bendahara penerimaan KPKNL Jakarta I pada jam kerja dengan menunjukkan bukti setoran dan kartu identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku.
5. Cara penawaran
Calon peserta lelang melakukan penawaran (boddong) dengan hadir secara langsung di tempat pelaksanaan lelang pada hari/tanggal/jam yang telah ditentukan.
Syarat dan ketentuan lelang e-auction cara tertutup (close bidding), yaitu:
1. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
2. Open House
3. Uang jaminan
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan harus disetorkan sekaligus (bukan dicicil)
- setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
4. Pelunasan lelang
Pemenang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Pengembalian uang jaminan
Uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.
6. Cara penawaran
Calon peserta lelang melakukan penawaran secara tertutup (colse bidding) dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 pukul 12.00 WIB (waktu server)