Uang hasil lelang sukarela tersebut akan digunakan untuk bantuan pendidikan. "Karena ini sukarela dan hasilnya akan masuk ke pribadi, tapi mereka (peserta lelang) sudah mengamanatkan ke kami dan akan dijadikan sumbangan untuk bantuan pendidikan," kata Lukman.
Dia menjelaskan, meskipun dana hasil lelang atas nama pribadi. Namun pihak DJKN tetap mengenakan bea lelang dari kegiatan tersebut. Lukman mengungkapkan, nantinya penyerahan dana hasil lelang akan dilakukan secara transparan untuk meminimalisir kecurigaan.
Selanjutnya, lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta lelang wajib melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang sesuai apa adanya kondisi (as is). Peserta lelang dianggap telah mengetahui keberadaan dn kondisi objek lelang.
Lelang dibagi menjadi dua cara yakni konvensional atau dengan cara penawaran lisan kehadiran, metode ini menggunakan metode transfer, tunai melalui bendahara penerimaan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). Kemudian ada e-Auction (closed bidding) yaki penawaran secara tertulis melalui internet. Cara ini menggunakan virtual account dengan masuk ke website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.