Syarat dan ketentuan lelang sukarela ini adalah :
1. Pendaftaran & Uang Jaminan
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui Rekening Penampungan KPKNL Jakarta I No. Rek. 10541039 di PT. BNI Cabang Kramat atas nama RPL 019 KPKNL Jakarta I paling lambat satu hari kerja sebelum lelang harus sudah efektif masuk ke rekening ATAU dapat disetorkan secara tunai kepada Bendahara Penerimaan/Pejabat lelang KPKNL Jakarta I paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Open House
Open House dibuka yakni pada hari Selasa, 27 Februari 2018 pukul
09.00 β 16.00 WIB di Galeri Nasional Indonesia.
3. Pelunasan lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila
wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai
ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
4. Pengembalian Uang Jaminan
a. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan,
dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.
b. Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dapat mengambil
kembali uang jaminan pada bendahara penerimaan KPKNL Jakarta I
pada jam kerja dengan menunjukkan bukti setoran dan kartu
identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku.
5. Cara Penawaran
Calon peserta lelang melakukan penawaran (bidding) dengan hadir
secara langsung di tempat pelaksanaan Lelang (Galeri Nasional
Indonesia) pada hari/tanggal/jam yang telah ditentukan.
Syarat dan Ketentuan Lelang e-Auction cara tertutup (Closed Bidding):
1. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
2. Open House
Open House dibuka yakni pada hari Selasa, 27 Februari 2018 pukul
09.00 β 16.00 WIB di Galeri Nasional Indonesia.
3. Uang Jaminan
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan
ketentuan sebagai berikut:
β’ Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang
jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang
ini, dan harus disetorkan sekaligus.
β’ Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima
KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA)
masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu
status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data
identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
4. Pelunasan lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila
wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai
ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Pengembalian Uang Jaminan
Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.
6. Cara Penawaran
Calon peserta lelang melakukan penawaran secara tertutup (close
bidding) dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sesuai
waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran hari
Rabu, tanggal 28 Februari 2018 pukul 12.00 WIB. (ang/ang)