Pejabat Negara Ramai-ramai Lelang Harta Pribadi, dari Hermes Hingga Gucci

Pejabat Negara Ramai-ramai Lelang Harta Pribadi, dari Hermes Hingga Gucci

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 27 Feb 2018 08:16 WIB
Pejabat Negara Ramai-ramai Lelang Harta Pribadi, dari Hermes Hingga Gucci
Foto: Rachman Haryanto

Syarat dan ketentuan lelang sukarela ini adalah :

1. Pendaftaran & Uang Jaminan

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui Rekening Penampungan KPKNL Jakarta I No. Rek. 10541039 di PT. BNI Cabang Kramat atas nama RPL 019 KPKNL Jakarta I paling lambat satu hari kerja sebelum lelang harus sudah efektif masuk ke rekening ATAU dapat disetorkan secara tunai kepada Bendahara Penerimaan/Pejabat lelang KPKNL Jakarta I paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. Peserta yang telah menyetor uang jaminan, wajib mendaftarkan diri ke Panitia Lelang/Pejabat Lelang dengan menunjukkan bukti setor asli, foto kopi KTP, dan menunjukkan NPWP.


2. Open House

Open House dibuka yakni pada hari Selasa, 27 Februari 2018 pukul

09.00 – 16.00 WIB di Galeri Nasional Indonesia.


3. Pelunasan lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang

paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila

wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai

ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.


4. Pengembalian Uang Jaminan

a. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan,

dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.

b. Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dapat mengambil

kembali uang jaminan pada bendahara penerimaan KPKNL Jakarta I

pada jam kerja dengan menunjukkan bukti setoran dan kartu

identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku.


5. Cara Penawaran

Calon peserta lelang melakukan penawaran (bidding) dengan hadir

secara langsung di tempat pelaksanaan Lelang (Galeri Nasional

Indonesia) pada hari/tanggal/jam yang telah ditentukan.


Syarat dan Ketentuan Lelang e-Auction cara tertutup (Closed Bidding):


1. Pendaftaran

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.


2. Open House

Open House dibuka yakni pada hari Selasa, 27 Februari 2018 pukul

09.00 – 16.00 WIB di Galeri Nasional Indonesia.


3. Uang Jaminan

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan

ketentuan sebagai berikut:

β€’ Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang

jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang

ini, dan harus disetorkan sekaligus.

β€’ Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima

KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum

pelaksanaan lelang.

b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA)

masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu

status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data

identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.


4. Pelunasan lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang

paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila

wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai

ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.


5. Pengembalian Uang Jaminan

Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.


6. Cara Penawaran

Calon peserta lelang melakukan penawaran secara tertutup (close

bidding) dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sesuai

waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran hari

Rabu, tanggal 28 Februari 2018 pukul 12.00 WIB.

(ang/ang)
Hide Ads