Umumnya tidak ada perbedaan mencolok dalam pelaporan pajak, baik untuk karyawan berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun maupun yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta/tahun. Namun ada perbedaan pada formulir Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang diisi, yaitu jenia SPT 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun. Berikut caranya!
![]() |