Sekedar Mengingatkan, Begini Cara Lapor SPT Pajak Online

Sekedar Mengingatkan, Begini Cara Lapor SPT Pajak Online

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Sabtu, 10 Mar 2018 12:01 WIB
Sekedar Mengingatkan, Begini Cara Lapor SPT Pajak Online
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah

Umumnya tidak ada perbedaan mencolok dalam pelaporan pajak, baik untuk karyawan berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun maupun yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta/tahun. Namun ada perbedaan pada formulir Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang diisi, yaitu jenia SPT 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun. Berikut caranya!

Sekedar Mengingatkan, Begini Cara Lapor SPT Pajak OnlineFoto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Hide Ads