Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dibuka sampai dengan 31 Maret dan untuk WP badan dibuka sampai dengan 30 April. Pelaporan bisa dilakukan dengan cara online melalui e-filing, maupun manual dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada seluruh WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak maka siap-siap terkena denda seperti yang diatur oleh UU.
"Untuk pelapor ada sanksi denda sih itu kalau nanti lapor melewati 31 Maret dan 30 April," kata Hestu di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti lapor melewati 31 Maret Rp 100 ribu untuk WP OP, kalau WP badan sampai 30 April itu dendanya Rp 1 juta," jelas dia.
Sampai saat ini sudah ada 4,2 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan dari target 18 juta WP. Sebanyak 72% melaporkan via elektronik atau efiling sedangkan 28% masih secara manual atau datang ke KPP. (ang/ara)