PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Sebulan Saat Istri Melahirkan

PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Sebulan Saat Istri Melahirkan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 14 Mar 2018 07:56 WIB
PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Sebulan Saat Istri Melahirkan
Foto: Grandyos Zafna

Ridwan mengatakan bagi PNS pria yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, PNS pria tetap menerima penghasilan PNS, yakni berupa gaji dan tunjangan.

"Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS," kata Ridwan.

Dia bilang, aturan cuti ini merupakan penyempurnaan dari aturan yang lama. Hal itu agar PNS dapat menerima kejelasan cuti untuk bisa mendampingi pasangannya yang melahirkan. Sebab, kata Ridwan, dalam aturan sebelumnya belum banyak dijelaskan secara detail mengenai kebijakan cuti ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau yang disebut misalnya, hak cuti PNS pria untuk mendampingi istrinya ketika melahirkan atau caesar. itu dulu tidak eksplisit disebut di peraturan sebelumnya, sekarang kita sebut. Jadi beberapa hal baru yang kita adopsi untuk keperluan ini," katanya.


Hide Ads