Ridwan mengatakan untuk PNS wanita tetap mendapatkan jatah cuti melahirkan selama tiga bulan.
"Kalau untuk PNS perempuan tetap tiga bulan (untuk cuti melahirkan)," kata Ridwan.
Walau tak ada perubahan jangka waktu cuti, namun Ridwan mengatakan PNS Perempuan bisa bebas mengambil waktu cuti melahirkan kapanpun. Hal ini merupakan tambahan rincian dari peraturan yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halaman Selanjutnya
Halaman