PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Sebulan Saat Istri Melahirkan

PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Sebulan Saat Istri Melahirkan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 14 Mar 2018 07:56 WIB
PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Sebulan Saat Istri Melahirkan
Foto: Grandyos Zafna

Ridwan mengatakan untuk PNS wanita tetap mendapatkan jatah cuti melahirkan selama tiga bulan.

"Kalau untuk PNS perempuan tetap tiga bulan (untuk cuti melahirkan)," kata Ridwan.

Walau tak ada perubahan jangka waktu cuti, namun Ridwan mengatakan PNS Perempuan bisa bebas mengambil waktu cuti melahirkan kapanpun. Hal ini merupakan tambahan rincian dari peraturan yang lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang bebas menentukan kapan akan diambil. Yang sebelumnya wajib satu bulan sebelum dan dua bulan setelah melahirkan. Sekarang bebas konfigurasinya," kata Ridwan.


Hide Ads