Menteri PUPR Rapat 4,5 Jam dengan DPR, Ini Hasilnya

Menteri PUPR Rapat 4,5 Jam dengan DPR, Ini Hasilnya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 21 Mar 2018 19:39 WIB
Rapat DPR bersama Menteri PUPR. Foto: Fadhly F Rachman
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono rapat dengan Komisi V DPR hari ini. Rapat tersebut dilaksanakan selama 4,5 jam. Apa saja hasilnya?

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi kesimpulan dari rapat tersebut. Di antaranya soal usulan pembentukan panitia kerja (Panja) infrastruktur.

"Intinya kami mengusulkan untuk pembentukan panja. Itu dalam rangka memberikan dukungan apa yang dilakukan oleh pak menteri dalam pembangunan infrastruktur, bukan hanya soal kecelakaan kerja," katanya usai rapat di DPR, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dalam hasil rapat tersebut Komisi V DPR mengimbau kepada pemerintah untuk memberikan proyek-proyek yang bernilai di bawah Rp 100 miliar diberikan kepada pengusaha nasional.

"Sehingga pengusaha-pengusaha nasional penyedia jasa konstruksi nasional termasuk pengusaha di daerah diberikan ruang dan kesempatan bisa diberikan pekerjaan dan bisa hidup dan tumbuh lagi," jelasnya.


Berikut kesimpulan rapat tersebut.

1. Komisi V DPR RI menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap banyaknya kecelakaan pekerjaan konstruksi dan jatuhnya korban jiwa, namun demikian Komisi V DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap Kementerian PUPR terkait dengan langkah-langkah yang diambil dalam menindaklanjuti kecelakaan pekerjaan konstruksi.

2. Komisi V DPR RI mendesak Kementerian PUPR untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang konstruksi dan meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap penyedia jasa konstruksi untuk selalu memenuhi SOP dalam pekerjaan konstruksi.

3. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral terkait pemenuhan terhadap standar keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi sehingga kejadian kecelakaan pekerjaan konstruksi terjadi di masa mendatang.

4. Komisi V DPR RI meminta Komite Keselamatan Konstruksi (K3) melalui Kementerian PUPR untuk menyampaikan laporan hasil evaluasi kecelakaan pekerjaan konstruksi kepada Komisi V DPR RI segera setelah dinyatakan selesai.

5. Untuk lebih memberdayakan penyedia jasa konstruksi nasional, Komisi V DPR RI mengimbau kepada pemerintah terhadap pekerjaan konstruksi yang bernilai di bawah Rp 100 miliar agar dapat dilaksanakan oleh pihak swasta kecuali pekerjaan-pekerjaan khusus atau yang memerlukan teknologi tinggi.

6. Terkait dengan usulan untuk pembentukan Panitia Kerja (Panja), Komisi V DPR RI akan mendalaminya lebih lanjut dalam rapat internal.

(ang/ang)

Hide Ads