Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak semua pihak mendudukkan masalah utang dalam konteks seluruh kebijakan ekonomi dan keuangan negara. Sebab, utang adalah salah satu instrumen kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan perekonomian.
Di sisi lain, utang bukan merupakan tujuan dan bukan pula satu-satunya instrumen kebijakan dalam mengelola perekonomian.
Sri Mulyani juga menyoroti pihak-pihak yang kerap membandingkan utang dengan belanja modal atau bahkan dengan belanja infrastruktur, kurang memahami dua hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana transfer ke daerah yang meningkat sangat besar, dari Rp573,7 triliun pada 2015 menjadi Rp766,2 triliun pada 2018, sebagian yaitu sebesar 25 persen diharuskan merupakan belanja modal, meski belum semua Pemerintah Daerah mematuhinya.
Kedua, dalam kategori belanja infrastruktur, tidak seluruhnya merupakan belanja modal, karena untuk dapat membangun infrastruktur diperlukan institusi dan perencanaan yang dalam kategori belanja adalah masuk dalam belanja barang.
"Oleh karena itu, pernyataan bahwa 'tambahan utang disebut sebagai tidak produktif karena tidak diikuti jumlah belanja modal yang sama besarnya' adalah kesimpulan yang salah," tegas Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/3/2018)