Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti mengatakan, seluruh merek beras yang dijual wajib didaftarkan.
"Beras yang dijual di pasar, merek-merek beras wajib didaftarkan," kata Tjahja kepada detikFinance, di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang melaporkan yang punya merek," terang Tjahja.
Menurut Tjahja dengan pendaftaran ini maka harga beras yang beredar di pasar bisa dipantau, apalagi pemerintah mewajibkan harga bahan pangan harus sesuai ketentuan HET alias harga eceran tertinggi menjelang puasa hingga Lebaran tahun ini.
Selain itu, untuk memastikan kualitas beras yang beredar di pasar jenis premium, medium, atau kategori lain.
"Supaya tertib menjalankan aturan," terang Tjahja. (hns/hns)