Mau Daftar Merek Beras ke Kemendag? Begini Caranya

Mau Daftar Merek Beras ke Kemendag? Begini Caranya

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 03 Apr 2018 21:20 WIB
Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance
Jakarta - Pemerintah mewajibkan merek beras yang dijual di pasar maupun minimarket didaftarkan ke Kementerian Perdagangan. Hal itu untuk mengetahui harga hingga kualitas beras yang beredar di pasar.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti mengatakan, seluruh merek beras yang dijual wajib didaftarkan.

"Beras yang dijual di pasar, merek-merek beras wajib didaftarkan," kata Tjahja kepada detikFinance, di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran bisa dilakukan secara online di website Kementerian Perdagangan dengan menyertakan informasi mengenai broken (pecahan butir beras), varietas, dan alamat penggiling.

"Yang melaporkan yang punya merek," terang Tjahja.


Menurut Tjahja dengan pendaftaran ini maka harga beras yang beredar di pasar bisa dipantau, apalagi pemerintah mewajibkan harga bahan pangan harus sesuai ketentuan HET alias harga eceran tertinggi menjelang puasa hingga Lebaran tahun ini.

Selain itu, untuk memastikan kualitas beras yang beredar di pasar jenis premium, medium, atau kategori lain.

"Supaya tertib menjalankan aturan," terang Tjahja. (hns/hns)

Hide Ads