Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, tidak ada kebijakan yang berubah terkait besarnya tarif maupun batasan omzet. Menurutnya, tarif PPh tetap 0,5% untuk UKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/tahun.
Setelah PP tersebut selesai disusun, selanjutnya akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penurunan Pajak UKM Dorong Geliat Ekonomi |
"Itu PP (aturan penurunan pajak) harus teken dulu sama presiden," kata Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/42018).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) turun menjadi 0,5% dari yang sebelumnya sebesar 1%. Jokowi berjanji aturan tersebut bakal terbit pada akhir Maret ini.
"Ini sudah kami rapatkan tiga kali dan Insya Allah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1% menjadi 0,5%," kata Jokowi.
Tarif pajak PPh final diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Sasaranya wajib pajak (WP) pribadi maupun badan yang punya usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. (hns/hns)