Isu serbuan TKA ini kembali ramai diperbincangkan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Maret lalu.
Namun pemerintah meminta masyarakat tak terlalu mencemaskan isu serbuan TKA asing di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tak luput dari kritikan sejumlah pihak. Salah satu kritikan datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena dianggap tidak memihak tenaga kerja lokal.
Berikut fakta-fakta yang disampaikan pemerintah:
Ini Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Foto: Fuad Hasim
|
"TKA China sampai 2017 hanya 24.800 orang," kata Hanif dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Sementara itu total TKA secara umum dari berbagai negara di Indonesia jumlahnya 85.974 pada 2017, 80.375 pada 2016 dan 77.149 pada 2015.
"TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri, 55% di Malaysia, 13% di Saudi Arabia, 10% di China-Taipei, 6% di Hongkong, 5% Singapura," jelasnya.
Dia juga memaparkan data dari BPS. Dari data tersebut ada sekitar 160 ribu TKI di Hongkong, 20 ribu di Macau, dan 200 ribu di Taiwan.
Tenaga Kerja Asing Bebas Kerja di Indonesia?
Foto: Fuad Hasim
|
"Isu TKA, perpres tidak membebaskan, tapi hanya sederhanakan dari sisi prosedur dan birokrasi, sehingga lebih cepat dan itu sudah dilakukan," kata Hanif.
"Pertama, tujuan utama perpres adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Jadi core business adalah memperbesar lapangan kerja," ujarnya.
Investasi asing ini pun dibutuhkan mengingat kemampuan APBN terbatas untuk mendanai kebutuhan investasi di berbagai sektor.
Penyederhanaan perizinan dijamin Hanif bukan berarti mengabaikan jumlah TKA yang boleh bekerja di Indonesia. Tetap ada syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi.
"TKA tetep dari pendidikan, kompetensi, duduki jabatan tertentu, bayar dana kompensasi, waktu juga tertentu. Jadi syaratnya tetap ada, cuma prosedurnya diperbaiki," tambahnya.
Masyarakat Tak Perlu Khawatirkan Tenaga Kerja Asing
Foto: Dok. Polda Jabar
|
"Jangan terlalu khawatir, seolah pemerintah membebaskan. Ini (Perpres) bukan untuk bebaskan TKA di Indonesia," katanya.
Kata Hanif pemerintah tak mengendurkan pengendalian terhadap masuknya TKA di Indonesia.
"Tetap ada pengendalian yang jelas, mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan sebagainya. Pekerja kasar, masih dilarang untuk lindungi tenaga kerja kita," sebutnya.
"Dengan perpres baru, jumlah TKA tidak akan bertambah. Hanya mempermudah izin. Tetap akan ditolak kalau tidak sesuai prosedur. Kalau ada pekerja kasar, itu pelanggaran," tambahnya.
Masyarakat Tak Perlu Khawatirkan Tenaga Kerja Asing
Foto: Dok. Polda Jabar
|
"Jangan terlalu khawatir, seolah pemerintah membebaskan. Ini (Perpres) bukan untuk bebaskan TKA di Indonesia," katanya.
Kata Hanif pemerintah tak mengendurkan pengendalian terhadap masuknya TKA di Indonesia.
"Tetap ada pengendalian yang jelas, mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan sebagainya. Pekerja kasar, masih dilarang untuk lindungi tenaga kerja kita," sebutnya.
"Dengan perpres baru, jumlah TKA tidak akan bertambah. Hanya mempermudah izin. Tetap akan ditolak kalau tidak sesuai prosedur. Kalau ada pekerja kasar, itu pelanggaran," tambahnya.
Dulu Izin Tenaga Kerja Asing Rumit Jadi Peluang Pungli
Foto: Muhammad Idris
|
"Saya sampaikan, bagi investor, izin TKA ini rawan pungli, berbagai bentuk, baik dari proses penyelesaian prosedur perizianan, maupun menjadi alasan pemerasan-pemerasan di daerah. Ini yang kita tidak inginkan," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Namun bukan berarti pemerintah memberi kelonggaran dalam memberikan izin penggunaan TKA di Indonesia. Pemerintah hanya berupaya mempermudah prosesnya.
Dia meyakini dengan dipermudahnya proses perizinan bakal mempersempit peluang pungli hingga pemerasan.
"Karena di saat prosedur itu njelimet (rumit), prosesnya berbulan-bulan, di situ lah terbuka peluang untuk para oknum-oknum mengupayakan pungli dan pemerasan. Kalau jangka waktu dipersingkat jadi cuma 2 hari ya nggak ada waktu untuk pungli atau pemerasan," tambahnya.
Dulu Izin Tenaga Kerja Asing Rumit Jadi Peluang Pungli
Foto: Muhammad Idris
|
"Saya sampaikan, bagi investor, izin TKA ini rawan pungli, berbagai bentuk, baik dari proses penyelesaian prosedur perizianan, maupun menjadi alasan pemerasan-pemerasan di daerah. Ini yang kita tidak inginkan," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Namun bukan berarti pemerintah memberi kelonggaran dalam memberikan izin penggunaan TKA di Indonesia. Pemerintah hanya berupaya mempermudah prosesnya.
Dia meyakini dengan dipermudahnya proses perizinan bakal mempersempit peluang pungli hingga pemerasan.
"Karena di saat prosedur itu njelimet (rumit), prosesnya berbulan-bulan, di situ lah terbuka peluang untuk para oknum-oknum mengupayakan pungli dan pemerasan. Kalau jangka waktu dipersingkat jadi cuma 2 hari ya nggak ada waktu untuk pungli atau pemerasan," tambahnya.
BKPM Respons Kritik Fadli Zon Soal Perpres Tenaga Kerja Asing
Foto: Fadli Zon. (Andhika Prasetia/detikcom).
|
"Saya apresiasi Pak Fadli Zon, yang merujuk angka-angka resmi Kemenaker. Saya lihat beliau merujuk angka 120 ribu. Pak Menaker (Hanif Dhakiri) bilang yang jangka panjang hanya 86 ribu," kata Lembong.
Lembong menyampaikan jumlah TKA di Indonesia jika menggunakan angka 120 ribuan seperti yang disebut Fadhli Zon, angkanya tetap sangat kecil dibandingkan total penduduk di Indonesia.
"Saya mau tekankan, di samping perbandingan dengan negara lain, tolong bandingkan jumlah tenaga kerja kita yang 120 juta, TKA 120 ribu. Jadi TKA seperseribu tenaga kerja kita," sebutnya.
Lembong menambahkan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia punya batas waktu dan tidak permanen. Jadi tiap TKA yang didatangkan untuk bekerja di Indonesia, ada pula yang kembali ke negara asalnya karena sudah habis kontrak.
BKPM Respons Kritik Fadli Zon Soal Perpres Tenaga Kerja Asing
Foto: Fadli Zon. (Andhika Prasetia/detikcom).
|
"Saya apresiasi Pak Fadli Zon, yang merujuk angka-angka resmi Kemenaker. Saya lihat beliau merujuk angka 120 ribu. Pak Menaker (Hanif Dhakiri) bilang yang jangka panjang hanya 86 ribu," kata Lembong.
Lembong menyampaikan jumlah TKA di Indonesia jika menggunakan angka 120 ribuan seperti yang disebut Fadhli Zon, angkanya tetap sangat kecil dibandingkan total penduduk di Indonesia.
"Saya mau tekankan, di samping perbandingan dengan negara lain, tolong bandingkan jumlah tenaga kerja kita yang 120 juta, TKA 120 ribu. Jadi TKA seperseribu tenaga kerja kita," sebutnya.
Lembong menambahkan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia punya batas waktu dan tidak permanen. Jadi tiap TKA yang didatangkan untuk bekerja di Indonesia, ada pula yang kembali ke negara asalnya karena sudah habis kontrak.
Halaman 2 dari 9