"Bahwa prinsip hubungan kerjanya harus diperjelas iya, bahwa perlindungan tenaga kerjanya harus di-support," katanya kepada detikFinance dalam acara Blak-blakan, Jumat (27/4/2018).
Kementerian yang paling berwenang mengurusi masalah transportasi online ini adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemenkomimfo). Tapi kata Hanif, kementeriannya juga ikut andil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dirinya menyadari jenis pekerjaan di sektor transportasi online merupakan barang baru.
"Tapi kan memang ini karena sistem baru kita masih terus rapat juga dengan Kementerian Perhubungan dengan Kemenkominfo untuk mencari solusi untuk masalah ini karena ini merupakan the new form of employment," jelasnya.
Namun kata Hanif apapun nantinya kebijakan yang dikeluarkan jangan sampai mengganggu inovasi yang ada di transportasi online.
"Prinsipnya saya satu, ini zaman di mana inovasi memiliki peranan sangat penting maka business model ini jangan sampai membebani," ujarnya.
"Kedua dalam memberikan aturan, pemerintah itu mengatur tapi jangan menyusahkan, mengatur tapi bagaimana pengaturan itu bisa melihat dari pengalaman-pengalaman negara lain mengatur hal yang sama," tambahnya.
Baca juga: Perlu Kah Ojek Diakui Jadi Transportsi Umum? |