Padahal menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menerangkan, secara tugas dan fungsi YP sama sekali tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah.
"Namun modus yang dilakukan menunjukkan adanya ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN," kata dia Nufransa.