Sanksi tegas itu, kata Asman mulai dari turun pangkat hingga pemecatan, dan parahnya lagi terputus dari segala macam fasilitas yang diberikan oleh negara.
"Yang jelas sanksi ringan dan berat, dia masuk kategori apa, kalau ringan diturunkan pangkatnya setingkat, tapi kalau berat diberhentikan, gitu," kata Asman usai ratas di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan sanksi, lanjut Asman diputuskan dari tingkatan ujaran kebencian itu sendiri. Dia mengaku, sampai saat ini belum menerima laporan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh para abdi negara.
"Ini berlaku semua (daerah dan pusat), termasuk yang diatur di UU Nomor 5," papar dia.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi peringatan keras kepada PNS yang melakukan ujaran kebencian. BKN menyatakan akan memberikan sanksi tegas.
Hal itu disampaikan untuk mencegah sebaran radikalisme. Terlebih, rentetan bom bunuh dini baru saja terjadi dan menimbulkan korban jiwa.
Masyarakat pun dilibatkan untuk mencegah meluasnya radikalisme. Masyarakat bisa melaporkan PNS melakukan ujaran kebencian di sejumlah kanal (dna/dna)