Cair 4 Juni, Ini Fakta THR Ketua hingga Anggota DPR

Cair 4 Juni, Ini Fakta THR Ketua hingga Anggota DPR

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 01 Jun 2018 08:00 WIB
Cair 4 Juni, Ini Fakta THR Ketua hingga Anggota DPR
Foto: Rachman Haryanto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pensiunan, dan penerima tunjangan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata juga dapat lho.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak untuk mendapatkan THR TA 2018.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh detikFinance, Kamis (31/5/2018), Ketua DPR memperoleh THR sebesar Rp 26,6 juta yang terdiri dari tunjangan paket Rp 2 juta, Tunjangan Jabatan Rp 18,9 juta, Tunjangan Anak sebesar Rp 201 ribu, Tunjangan suami/istri Rp 504 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, besaran THR yang diterima Wakil ketua DPR adalah sebesar Rp 22,8 juta. Jumlah tersebut diperoleh dengan rincian, tunjangan paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 15,6 juta, tunjangan anak Rp 184 ribu, tunjangan suami/istri Rp 462 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 4,6 juta.

THR lebaran juga diterima anggota DPR yakni sebesar Rp 16,48 juta. Rinciannya, tunjangan paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan istri/suami Rp 420 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta.

Hide Ads