Jadi, PNS Daerah Dapat THR dan Gaji ke-13 Nggak Sih?

Jadi, PNS Daerah Dapat THR dan Gaji ke-13 Nggak Sih?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 05 Jun 2018 08:16 WIB
Halaman ke 1 dari 1
1.

Jadi, PNS Daerah Dapat THR dan Gaji ke-13 Nggak Sih?

Jadi, PNS Daerah Dapat THR dan Gaji ke-13 Nggak Sih?
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) baik di pusat maupun di daerah sempat viral di media sosial, terutama THR PNS daerah yang dinilai belum banyak pengalokasiannya.

Pemerintah daerah (pemda) dianggap masih banyak yang belum mengalokasikan dana THR dalam APBD. Hasilnya, informasi tersebut sempat menjadi bahan diskusi di jagat sosial media.

Apalagi, jumlah THR PNS pada tahun ini lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain gaji pokok, para abdi negara mendapatkan tambahan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, hingga tunjangan kinerja alias take home pay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa poin yang menjadi bahan diskusi itu adalah soal mekanisme pergeseran anggaran satu untuk anggaran yang lain. Sebab, pihak Kementerian Keuangan mengatakan hal itu sudah ada mekanismenya.

Lantas bagaimana nasib Pemda yang belum menganggarkan dana THR dalam APBD, simak fakta-faktanya di sini:
(dna/dna)
Halaman
Hide Ads