Menanggapi banyak pemerintah kota dan daerah yang keberatan menganggarkan THR PNS, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan aturan soal THR itu merupakan hasil rapat koordinasi Kemendagri bersama pemda dan DPRD.
"Wong itu surat yang kami buat adalah permintaan daerah pada saat kami rakor kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwa semua nggak ada masalah kok," kata Tjahjo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Terkait dengan sejumlah daerah yang keberatan, salah satunya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menilai pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani, Tjahjo enggan berkomentar. Politikus PDIP tersebut mengatakan daerah lain, seperti Lampung, tidak keberatan atas aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT