"Di dalam perjalanan implementasinya, ada judicial review, dicabut beberapa pasal. Mulai dari harga BBM diserahkan ke pasar dicabut oleh MK. Itu waktu Presidennya SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), lalu pasal kuasa pertambangan diberi ke asing itu dicabut oleh MK. Jadi apa yang diomongin Amien rais itu sudah lama dicabut MK sejak periode pertama Presiden SBY dan bukan barang baru," kata Kurtubi kepada detikFinance, Sabtu (12/5/2018).
Kurtubi mengatakan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 itu memang banyak mendapat kritikan saat itu, termasuk olehnya. Pasalnya, dengan pasal kuasa pertambangan yang diberi ke asing saat itu membuat banyak gas dari Indonesia yang dijul ke negara lain dengan harga yang murah
"Di UU migas waktu itu banyak gas kita dijual ke China dengan harga murah pula pada waktu itu. Kritikan-kritikan itu gencar waktu itu," katanya.
Untuk itu, menurut Kurtubi kritikan Amien Rais yang menuduh bahwa gas alam di perut bumi Indonesia boleh digunakan bangsa sendiri setelah bangsa lain dicukupi kebutuhannya adalah salah.
"Jadi Amien Rais jangan nembak Jokowi dengan peluru itu, salah alamat. Itu ditujukan ke pemerintahan SBY sama Megawati. Jokowi nggak tahu menahu itu," katanya.
Pemberian pengelolaan kuasa pertambangan ke asing sendiri sempat lahir di UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 kata dia merupakan syarat dari paket bantuan IMF (International Monetary Fund) yang telah menolong Indonesia saat krisis ekonomi di tahun 1998. Namun seiring diterapkannya UU tersebut, MK telah menghapus beberapa pasal yang memberikan hak pengelolaan hasil bumi di Indonesia kini dikuasai oleh negara.
(ara/hns)