Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menjelaskan kondisi tersebut bisa disebabkan berbagai faktor. Tapi pada dasarnya baik suami maupun istri yang berstatus pensiunan PNS harusnya mendapatkan THR.
"(Misalnya) dia dari bank-nya memang keblokir belum sampai. Jadi ada berbagai kemungkinannya. Jadi nggak bisa digeneralisir," kata Marwanto kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (12/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi dia memastikan pemerintah sudah menggelontorkan dana sesuai kebutuhan untuk disalurkan ke para pensiunan PNS.
"Kalau pensiunan kan dari pemerintah yang ngedrop dananya ke Taspen sama Asabri. Taspen untuk pensiunan atau PNS sipil, yang Asabri itu untuk yang TNI. Nah itu dananya sudah didrop semua ke Taspen sama Asabri, sejumlah yang menurut perhitungan itu diperlukan untuk THR pensiunan," jelas Marwanto.
"Nah kemudian dari situ nanti Taspen ngedrop ke bank mitra kerjanya atau didrop ke kantor pos. Karena kan pensiunan itu ada yang ngambil uangnya juga di kantor pos kan, ya," lanjutnya.
Baca juga: Alhamdulillah, THR PNS Daerah Sudah Cair |
Jika ada pensiunan PNS yang belum menerima THR maka harus dicek di pihak Taspen atau Asabri, maupun pihak penyalurnya.
"Kalau itu nanti belum diterima, yang harus dilihat adalah apakah Taspen atau Asabri sudah ngedrop ke bank atau kantor pos, itu yang pertama. Yang kedua harus dicek juga apakah bank, kantor kantor pos sudah menyalurkannya ke pensiunannya atau belum," tambahnya. (hns/hns)