Pensiunan dan PNS yang Belum Dapat THR Bisa Diurus Usai Lebaran

Pensiunan dan PNS yang Belum Dapat THR Bisa Diurus Usai Lebaran

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 13 Jun 2018 09:45 WIB
Pensiunan dan PNS yang Belum Dapat THR Bisa Diurus Usai Lebaran
Foto: Muhammad Ridho
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menjelaskan pertama-tama mereka bisa melapor ke pihak penyalur THR, yakni bank maupun kantor pos.

"Ya dia bisa nanya ke bank atau kantor pos yang biasa dia menerima pembayaran pensiun itu," katanya.

Pihak penyalur akan menanyakan lebih jelas masalah yang dihadapi si pensiunan PNS, dan selanjutnya meneruskan permasalahan itu ke pihak PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Sebagai informasi, pemerintah mengirim dana THR untuk pensiunan PNS sipil ke Taspen, sedangkan untuk pensiunan TNI/Polri ke Asabri.

"Ya dia harus tanya di situ masalahnya apa. Nah kemudian kalau dari pemerintah kan nanti baru setelah ada permintaan dari banknya atau dari yang bersangkutan itu baru di-follow up," terang Marwanto.

"Nanti secara otomatis dia akan lapor ke atas ya, kalau bank atau kantor pos dia lapor ke Taspen sama Asabri. Nanti Asabri sama Taspen akan bicara sama pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan," lanjutnya.

Hide Ads