"Ya dia bisa nanya ke bank atau kantor pos yang biasa dia menerima pembayaran pensiun itu," katanya.
Pihak penyalur akan menanyakan lebih jelas masalah yang dihadapi si pensiunan PNS, dan selanjutnya meneruskan permasalahan itu ke pihak PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Sebagai informasi, pemerintah mengirim dana THR untuk pensiunan PNS sipil ke Taspen, sedangkan untuk pensiunan TNI/Polri ke Asabri.
"Ya dia harus tanya di situ masalahnya apa. Nah kemudian kalau dari pemerintah kan nanti baru setelah ada permintaan dari banknya atau dari yang bersangkutan itu baru di-follow up," terang Marwanto.
"Nanti secara otomatis dia akan lapor ke atas ya, kalau bank atau kantor pos dia lapor ke Taspen sama Asabri. Nanti Asabri sama Taspen akan bicara sama pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan," lanjutnya.