"Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya," bunyi peraturan tersebut, Rabu (20/6/2018)
Penambahan investasi tersebut di lima lembaga keuangan internasional, yakni International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agriculture Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambahan investasi di Islamic Development Bank sebesar Rp 72,10 miliar atau setara US$ 5,3 juta berupa pembayaran tunai. Lalu, International Fund for Agriculture Development sebesar Rp 53,60 miliar berupa pembayaran tunai.
Selanjutnya, penambahan pada Islamic Corporation for The Development of The Private Sector sebesar Rp 41,33 miliar dan Asian Infrastructure Investment Bank Rp 1,80 triliun.
Baca juga: Jaga Rupiah, BI Siap Naikkan Lagi Suku Bunga |
Jika ditotal, maka penambahan investasi pada lima lembaga keuangan internasional itu mencapai Rp 2,11 triliun.
"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia," bunyi beleid aturan ini.