Tertibkan Truk 'Obesitas', Menhub Panggil Pengusaha Logistik

ADVERTISEMENT

Tertibkan Truk 'Obesitas', Menhub Panggil Pengusaha Logistik

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 03 Jul 2018 11:53 WIB
Foto: Selfie Miftahul
Jakarta - Kementerian Perhubungan pagi ini menandatangani perjanjian larangan truk obesitas dan over dimensi dengan beberapa lembaga terkait seperti Kepolisian, Kementerian PUPR, Kejaksaan Agung, Kementerian Perhubungan, Mahkamah Agung lembaga non pemerintah seperti Gaikindo, Aptrindo, Organda, Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Asosiasi Pupuk, Asosiasi Baja, dan Asosiasi Semen.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pitra Setiawan menjelaskan, saat ini sudah banyak aturan yang melarang mengenai truk obesitas namun belum banyak yang tau soal over dimensi.


Ia menjelaskan over dimensi merupakan truk modifikasi yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Contohnya dengan mengelas bagian belakang truk agar lebih panjang dan bisa memuat lebih banyak barang.

"Obesitas dan over dimensi ini kita larang. Kalau over dimensi contohnya seperti truk-truk pengangkut motor itu nggak aman," kata dia kepada detikFinance di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).

Kemenhub Resmikan Larangan Truk Obesitas dan Over Dimensi Foto: Selfie Miftahul

Larangan Ini dilakukan agar tidak ada lagi yang memberikan ruang lebih pada truk-truk besar.

Sebelumnya, untuk memantau truk-truk obesitas Kemenhub juga sudah mengoperasikan lebih banyak jembatan timbang untuk memitigasi keberadaan truk-truk yang kelebihan muatan di jalan.


Saat ini pengoperasian jembatan timbang menerapkan sistem e-Tilang untuk setiap truk yang terbukti membawa muatan lebih dan harus menurunkan barang muatannya jika ingin terus melanjutkan perjalanan.

Kemenhub tidak lagi melakukan denda karena dianggap tidak efektif karena hanya berupa hukuman pengemudi harus membayar Rp 500.000. (ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT