Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pitra Setiawan menjelaskan, saat ini sudah banyak aturan yang melarang mengenai truk obesitas namun belum banyak yang tau soal over dimensi.
Baca juga: 65% Truk di Jalan 'Obesitas' |
Ia menjelaskan over dimensi merupakan truk modifikasi yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Contohnya dengan mengelas bagian belakang truk agar lebih panjang dan bisa memuat lebih banyak barang.
"Obesitas dan over dimensi ini kita larang. Kalau over dimensi contohnya seperti truk-truk pengangkut motor itu nggak aman," kata dia kepada detikFinance di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
![]() |
Larangan Ini dilakukan agar tidak ada lagi yang memberikan ruang lebih pada truk-truk besar.
Sebelumnya, untuk memantau truk-truk obesitas Kemenhub juga sudah mengoperasikan lebih banyak jembatan timbang untuk memitigasi keberadaan truk-truk yang kelebihan muatan di jalan.
Baca juga: Truk 'Obesitas' Kian Penuhi Jalanan RI |
Saat ini pengoperasian jembatan timbang menerapkan sistem e-Tilang untuk setiap truk yang terbukti membawa muatan lebih dan harus menurunkan barang muatannya jika ingin terus melanjutkan perjalanan.
Kemenhub tidak lagi melakukan denda karena dianggap tidak efektif karena hanya berupa hukuman pengemudi harus membayar Rp 500.000. (ara/ara)